Indramayu (ANTARA) -
"Dalam sidang ini tim JPU (jaksa penuntut umum) menolak eksepsi terdakwa. Ada beberapa alasan mengapa eksepsi tersebut ditolak," kata juru bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba di Indramayu, Senin.
Adrian menjelaskan salah satu alasan tim JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang karena nota keberatan itu tidak sesuai atau di luar materi pokok perkara kasus.
"Salah satu alasan adalah bahwa telah memasuki pokok perkara karena kalau sudah masuk pokok perkara itu bukan lagi materi eksepsi," ujarnya.
Meski tanggapan dari JPU secara keseluruhan menolak eksepsi itu, majelis hakim PN Indramayu yang diketuai Yogi Dulhadi belum mengabulkan atau menerima nota keberatan Panji Gumilang.
Menurut Adrian, tanggapan dari JPU akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 6 Desember 2023.
"Majelis hakim belum menolak atau mengabulkan. Jadi, secara hukum acara setelah mendengarkan tanggapan, barulah hakim akan mengambil sikap. Kapan itu? pada tanggal 6 Desember 2023 dengan dijatuhkannya putusan sela," jelasnya.