Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang menyapa kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr