Heru menyampaikan dalam sidang berikutnya tim kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan nota keberatan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Penolakan itu wajar karena pendapat dari sisi JPU dan dari sisi kuasa hukum. Nantinya akan ada saksi juga untuk membuktikannya," katanya.