Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, menggelar sidang kedua terhadap terdakwa Panji Gumilang, dengan agenda pengajuan eksepsi, dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Jadi, pada agenda sidang kedua hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa," kata Juru Bicara (Jubir) PN Indramayu Adrian Anju Purba di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu.
Adrian menjelaskan sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dengan dihadiri pihak jaksa penuntut umum (JPU), Majelis Hakim PN Indramayu, serta Panji Gumilang dan tim penasehat hukumnya.
Saat sidang berlangsung, lanjut Adrian, tim penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU pada sidang sebelumnya di hari Rabu (8/11).
"Berikutnya, diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk kemudian diberikan tanggapan bagi JPU atas eksepsi tersebut," tambah Adrian.
Dia menjelaskan penyampaian eksepsi itu merupakan hak dari terdakwa.
"Pak Panji, sebagai terdakwa, hadir; karena ini agendanya nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Sesuai KUHP, itu merupakan hak daripada terdakwa, terhadap setiap dakwaan, dia memiliki hak untuk mengajukan eksepsi," kata Adrian.
Sejumlah petugas keamanan dari pihak kepolisian dan aparat keamanan setempat juga dikerahkan untuk menjamin kelancaran proses persidangan.
"Jadi, pada agenda sidang kedua hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa," kata Juru Bicara (Jubir) PN Indramayu Adrian Anju Purba di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu.
Adrian menjelaskan sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dengan dihadiri pihak jaksa penuntut umum (JPU), Majelis Hakim PN Indramayu, serta Panji Gumilang dan tim penasehat hukumnya.
Saat sidang berlangsung, lanjut Adrian, tim penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah disampaikan JPU pada sidang sebelumnya di hari Rabu (8/11).
"Berikutnya, diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk kemudian diberikan tanggapan bagi JPU atas eksepsi tersebut," tambah Adrian.
Dia menjelaskan penyampaian eksepsi itu merupakan hak dari terdakwa.
"Pak Panji, sebagai terdakwa, hadir; karena ini agendanya nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. Sesuai KUHP, itu merupakan hak daripada terdakwa, terhadap setiap dakwaan, dia memiliki hak untuk mengajukan eksepsi," kata Adrian.
Sejumlah petugas keamanan dari pihak kepolisian dan aparat keamanan setempat juga dikerahkan untuk menjamin kelancaran proses persidangan.