Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp30 miliar di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Bima Suprayoga di Bandung, Jumat, mengatakan dua tersangka itu ialah Dirut BPR Karya Remaja berinisial SG dan debitur berinisial DH. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2022.
Baca juga: Pemkab Indramayu buka layanan pengaduan bagi nasabah BPR KR
"Seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah diselesaikan," kata Bima di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut dia, perkara dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu itu telah terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara: 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.
"Berdasarkan penetapan, sidang digelar pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023, pukul 09.35 WIB," tambahnya.
Kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023. Bima memastikan Kejati Jabar akan mengembangkan perkara tersebut dan melakukan upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Bima Suprayoga di Bandung, Jumat, mengatakan dua tersangka itu ialah Dirut BPR Karya Remaja berinisial SG dan debitur berinisial DH. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2022.
Baca juga: Pemkab Indramayu buka layanan pengaduan bagi nasabah BPR KR
"Seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah diselesaikan," kata Bima di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut dia, perkara dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu itu telah terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara: 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.
"Berdasarkan penetapan, sidang digelar pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023, pukul 09.35 WIB," tambahnya.
Kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023. Bima memastikan Kejati Jabar akan mengembangkan perkara tersebut dan melakukan upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.