Bima menjelaskan SG secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH. Namun, proses pencairan kredit itu tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.
Akibatnya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejati Jabar usut korupsi di BPR Intan Jabar Garut rugikan Rp10 miliar