Cirebon (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat tanah kas daerah (TKD) yang dimiliki Desa Winong, Kabupaten Cirebon, diharapkan dapat menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.
"Saya menyerahkan sertifikat tanah kas desa (TKD) seluas 52 hektare yang dimiliki Desa Winong," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat tanah di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan langsung sertifikat PTSL kepada warga Cirebon
Hadi mengatakan dengan adanya sertifikat TKD diharapkan dapat menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, dengan telah disertifikatkannya aset Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, selain untuk menjaga aset, bisa juga dimanfaatkan oleh warga setempat.
Ia mengatakan aset desa yang luasnya 52 hektare tersebut, berupa sawah dan dari keterangan perangkat desa satu hektare lahan bisa menghasilkan 8 sampai 10 ton padi, sehingga sangat menjanjikan."Saya lihat sawahnya bagus, karena bisa menghasilkan padi per hektare 8-10 ton, ini kan luar biasa, sehingga kami sertifikatkan untuk menjaga supaya tidak disalahgunakan, dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan cara dilaksanakan lelang," tuturnya.
Selain menyerahkan sertifikat TKD, Menteri Hadi juga menyerahkan sertifikat kepada warga sekitar yang mengikuti program PTSL.
Baca juga: Kabupaten Cirebon targetkan 40 ribu bidang tanah ikuti program PTSL
Menurutnya, di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, tanah milik warga sudah 100 persen disertifikatkan, sehingga desa itu bisa dideklarasikan sebagai desa lengkap administrasi tanah.
"Mereka senang bisa menerima sertifikat, karena mereka menyambut gembira. Tanah di desa ini sudah 100 persen tersertifikasi, sehingga bisa kita deklarasikan bahwa desa ini sebagai desa lengkap," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR/BPN sebut sertifikat TKD di Cirebon bisa jaga aset desa