Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus promosi judi daring oleh seorang pria berinisial AM, yang menggunakan identitas palsu pada akun media sosial (medsos) untuk mengiklankan situs ilegal tersebut.
“Pelaku ditangkap setelah terbukti menggunakan identitas palsu di medsos Instagram pada Senin (4/11) untuk mengajak masyarakat bergabung ke situs judi online,” kata Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan di Cirebon, Kamis.
Baca juga: Polresta Cirebon memberdayakan anak jalanan untuk dukung ketahanan pangan
Baca juga: Polresta Cirebon memberdayakan anak jalanan untuk dukung ketahanan pangan
Ia menjelaskan pelaku memanfaatkan akun Instagram bernama @tasyauraaa, sebagai sarana untuk mempromosikan situs judi.
Dalam akun tersebut, kata dia, pelaku berpura-pura menjadi perempuan untuk menarik calon pemain agar bergabung ke situs judi daring bernama Tokyo99.
“Ada beberapa bukti tangkap layar yang menunjukkan bahwa pelaku secara aktif mempromosikan situs judi melalui akun Instagram tersebut,” ujarnya.
Kasatreskrim menyampaikan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya selama dua bulan, serta meraup keuntungan sekitar Rp700 ribu untuk satu kali unggahan promosi.
Pihaknya kini sedang mendalami kasus ini, untuk meringkus para pelaku lainnya yang terlibat dalam mempromosikan situs judi daring melalui akun medsos.