Kota Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus dua orang tersangka berinisial A dan JH yang merupakan sindikat penyedia dan pengelola situs judi online jaringan internasional asal Kamboja.
Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan pengungkapan judi daring tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan adanya kasus tersebut.
“Jadi terkait dengan jaringan Kamboja kita dapatkan bahwa paspor atas nama saudara JH itu ada cap kepergian dari negara Kamboja dan pernah bekerja di Kamboja pada tahun 2022,” kata Resza di Bandung, Selasa.
Menurut Resza, JH berperan sebagai marketing atau promotor situs judi daring dengan bertugas menyebarluaskan informasi mengenai situs tersebut melalui media sosial serta memantau perkembangan dan aktivitas situs.
“Saat bekerja di Kamboja, JH juga tercatat sebagai supervisor telemarketing di perusahaan penyedia layanan judi daring. Setelah kembali ke Indonesia pada 2023, ia melanjutkan aktivitasnya secara daring,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa JH memperoleh keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan dari hasil promosi dan aktivitas para pemain judi yang melakukan deposit di situs tersebut.
Sementara itu, dia menjelaskan untuk tersangka A berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai wadah penyimpanan dana deposit para pemain judi daring.