Polresta Cirebon mengungkap kasus promosi judi dengan identitas palsu
Kamis, 7 November 2024 17:31 WIB
“Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana promosi. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk kasus ini,” katanya.
Siswo menegaskan AM kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap promosi atau ajakan yang terlihat menggiurkan namun jelas melanggar hukum,” tuturnya.
Baca juga: Polresta Cirebon tangani kasus dugaan persekusi terkait RM Padang yang viral di medsos
Baca juga: Polresta Cirebon tangani kasus dugaan persekusi terkait RM Padang yang viral di medsos