Jakarta (ANTARA) - Desk Pemberantasan Perjudian Daring menyatakan telah memblokir lebih dari 8 ribu kata kunci (keyword) terkait aktivitas judi online.
"Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari Desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," ucap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis.
Namun, Meutya mengakui proses pemblokiran kata kunci tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat, karena hal tersebut perlu melibatkan perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Dia mengatakan, pada platform teknologi besar seperti Google, Meta, dan TikTok, mereka mengikuti pedoman internal masing-masing, sehingga membutuhkan waktu dan kerja sama intensif untuk menghapus kata kunci yang melanggar hukum di Indonesia.
Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Google, TikTok, dan Meta untuk meminta dukungan dalam menghapus kata kunci terkait perjudian yang diakses dari Indonesia.
"Ini yang kita sedang dorong, minta untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar. Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," kata Meutya.
Kemkomdigi juga terus memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan teknologi, operator seluler dan penyedia layanan internet (ISP) untuk memastikan seluruh ekosistem digital mendukung pemberantasan perjudian online.
"Kami tugaskan Dirjen Aptika (Direktur PPJenderal Aplikasi Informatika) untuk bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut," kata dia.