Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung memastikan bahwa pihaknya akan membekukan rekening yang terafiliasi judi daring atau online.
Juda menjelaskan pembekuan rekening judi online itu dilakukan bekerja sama dengan perusahaan penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non bank.
"Pertama di penyedia jasa pembayaran baik bank, non-bank jadi wajib memiliki fraud detection system untuk identifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya," kata Juda dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta Pusat, Kamis.
Setelah perusahaan penyedia jasa pembayaran mendeteksi adanya rekening yang dicurigai terlibat judi online, rekening tersebut langsung dilaporkan ke BI.
Rekening-rekening tersebut nantinya akan ditelusuri pihak BI untuk selanjutnya dibekukan. Dengan demikian pengguna rekening tidak bisa lagi mengambil uang ataupun menggunakan rekening tersebut untuk transaksi.
Cara tersebut pun dinilai Juda terbukti ampuh.
Juda menjelaskan hingga saat ini BI telah membekukan 7.500 rekening yang terlibat transaksi judi oline.
Lebih lanjut, disamping melalukan pembekuan, Juda dan jajarannya terus melakukan sosialisasi terhadap nasabah tentang bahaya judi online.
"BI juga melakukan edukasi pada masyarakat, khususnya para nasabah di sistem pembayaran ini karena banyak sekali digunakan oleh masyarakat. Kami terus lakukan edukasi lewat media televisi atau media sosial," kata Juda.
Ia memastikan penindakan rekening judi online akan terus dilakukan BI hingga aktivitas tersebut hilang dari Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pada November 2024, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank, untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," ujar Meutya di tempat dan hari yang sama
Meutya turut menampilkan data mengenai rekening judi online yang diajukan ke bank untuk diblokir pada periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.
Pada periode tersebut, rekening judi online yang diajukan untuk diblokir ke bank BCA sebanyak 517 rekening, BRI (126), BNI (58), Mandiri (75), CIMB Niaga (24), BSI (12), Danamon (3), Sinarmas (1), Permata (1), Maybank (1), SeaBank (1), Paninbank (1), dan Mega (1).
"Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain," kata Meutya.
Meutya mengatakan kerja sama yang solid dengan sektor perbankan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online.
"Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana," kata dia
Dalam kesempatan itu, Meutya menambahkan bahwa sebanyak 104.819 situs terkait judi online telah ditutup sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada 4 November.
"Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," kata Meutya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI pastikan akan bekukan rekening pengguna judi daring