Bandung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp86,04 miliar sepanjang periode tahun 2024.
"Angka tersebut melampaui target 190,94 persen yang ditetapkan pada awal tahun," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Alberthus Fentani Senat di Bandung, Senin.
PNBP terbesar itu, kata Alberthus, diperoleh dari penerbitan paspor yang pada tahun ini berhasil diterbitkan sebanyak 145.466 paspor yang terdiri dari 86.457 paspor biasa, 57.987 paspor elektronik biasa dan 1.022 paspor elektronik polikarbonat.
Alberthus menerangkan dalam hal penolakan, permohonan paspor WNI terdapat 364 permohonan yang ditolak, sedangkan terdapat 71 permohonan paspor yang ditangguhkan di sepanjang Tahun 2024.
Imigrasi Bandung juga melakukan pelayanan paspor kolektif Eazy Passport sebanyak 127 kali untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat dan mengurai kepadatan layanan di kantor imigrasi itu sendiri.
Selain dari penerbitan paspor, PNBP juga diperoleh dari pelayanan warga negara asing (WNA), yaitu penerbitan izin tinggal.
Pada tahun 2024 ini, kata dia, Kantor Imigrasi Bandung menerbitkan perpanjangan elektronik visa on arrival (e-Voa) bagi 423 orang asing, penerbitan Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi 235 orang asing.