Cirebon, Jawa Barat (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Jawa Barat, mencatat realisasi retribusi parkir di daerahnya pada 2024 sebesar Rp2,7 miliar atau mengalami peningkatan dibandingkan 2023 yang mencapai Rp2,6 miliar.
"Namun, pencapaian tahun ini masih di bawah dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,6 miliar," kata Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan di Cirebon, Jabar, Kamis.
Baca juga: Dishub Kota Cirebon sebut BRT layani 76 ribu penumpang selama 2024
Ia mengakui bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor ini, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon.
Menurut Andi, Dishub memungut retribusi parkir di 52 titik nonzona dan 12 titik zona, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah (Perda).
Kendati begitu, dia mengakui masih ada potensi retribusi parkir yang belum tergarap secara optimal di Kota Cirebon.
"Mungkin masyarakat melihat bahwa potensi parkir bisa lebih besar. Karena itu, kami sedang melakukan kajian komprehensif untuk menggali potensi riil retribusi parkir," ujarnya.
Selain itu, Dishub Kota Cirebon telah menaikkan tarif parkir dengan penyesuaian tertentu sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan.
Andi menyoroti bahwa tantangan utama di lapangan adalah pengawasan terhadap juru parkir.
Pengawasan tersebut sudah dilakukan secara menyeluruh, sehingga realisasi pungutan retribusi mengalami peningkatan.
"Persoalan utamanya ada di lapangan. Pengawasan terhadap juru parkir belum sepenuhnya optimal. Kami sudah melakukan tindakan tegas, termasuk penertiban," ujarnya.