Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, meringkus empat orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menipu calon pekerja migran untuk diberangkatkan secara ilegal ke Timur Tengah.
"Keempat tersangka berinisial NUR, CAS, CAR, dan MTS yang kami amankan dalam operasi penangkapan selama satu minggu terakhir ini," kata Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Komisaris Polisi Siswo D.C. Tarigan saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Cirebon, Kamis.
Baca juga: Polresta Cirebon mengungkap kasus promosi judi dengan identitas palsu
"Keempat tersangka berinisial NUR, CAS, CAR, dan MTS yang kami amankan dalam operasi penangkapan selama satu minggu terakhir ini," kata Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Komisaris Polisi Siswo D.C. Tarigan saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Cirebon, Kamis.
Baca juga: Polresta Cirebon mengungkap kasus promosi judi dengan identitas palsu
Ia menjelaskan motif para pelaku menjalankan aksinya karena faktor ekonomi. Mereka bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan.
Para tersangka bertindak sebagai sponsor perseorangan. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, pemberangkatan pekerja migran melalui mekanisme tersebut tidak diperkenankan dan masuk kategori ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan modus ini demi keuntungan ekonomi. Mereka bisa meraup keuntungan saat berhasil mengirim pekerja migran secara ilegal," ujarnya.
Siswo menyebutkan kasus ini terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Cirebon, yakni Kecamatan Babakan, Gebang, dan Pabedilan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan sindikat TPPO yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Sejumlah barang bukti terkait kasus ini seperti paspor, visa dan tiket pesawat telah diamankan sebagai bahan pengembangan lebih lanjut. Kasus TPPO ini terjadi pada 2023," katanya.
Ia menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal-pasal terkait eksploitasi pekerja migran.
"Para tersangka diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," katanya.