Nelayan menyiapkan jaring untuk melaut di pelabuhan perikanan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024). Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menghapuskan kredit macet atau utang nelayan yang kriteria ditentukan berdasarkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024, salah satunya nelayan yang sudah tak mampu membayar cicilan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr