Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, meringkus lima orang pelaku penggandaan uang di sebuah vila di kawasan Cipanas dengan barang bukti uang palsu dari berbagai negara senilai Rp 1 triliun dan sejumlah emas batangan palsu.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha di Cianjur, Jumat, mengatakan terungkapnya kasus penggandaan uang setelah lima orang korban warga Cianjur membuat laporan ke Polres Cianjur karena tertipu hingga ratusan juta rupiah.
"Kelima pelaku berinisial IM (46), MG (54), ZM (39), AS (42), dan ES (41) melakukan peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari mencari calon korban hingga mengaku sebagai keturunan kerajaan yang dapat menggandakan uang," katanya.
Pelaku menyasar orang yang bermasalah dengan keuangan, setelah terjerat korban dijanjikan akan mendapat solusi dengan cepat dengan catatan menyiapkan uang dalam jumlah ganjil akan berlipat 10 kali mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 300 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menunjukkan tumpukan mata uang dari berbagai negara mulai dari rupiah, dollar, hingga euro dengan jumlah sekitar Rp 1 triliun, sehingga korban semakin yakin dengan menyiapkan uang asli untuk digandakan menjadi 10 kali lipat.
“Mereka juga berusaha meyakinkan korbannya dengan menunjukkan tumpukan uang, sehingga korban diminta membawa uang dengan bilangan ganjil mulai dari Rp 3 juta, Rp 30 juta hingga Rp 300 juta agar cepat digandakan," katanya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pelaku menjanjikan para korbannya dapat menggandakan uang 10 kali lipat dari uang yang diberikan dan masuk ke dalam rekening bank yang diberikan korban.
Namun hingga batas waktu yang berubah-ubah membuat korban curiga dan akhirnya melaporkan ke lima orang pelaku ke Polres Cianjur, terlebih uang yang akan digandakan tidak juga dikembalikan dengan total kerugian kelima orang korban mencapai Rp 500 juta.
“Pelaku juga memperlihatkan emas batangan dan bitcoin agar korban lebih yakin, namun buktinya sampai batas waktu yang tidak jelas membuat korban curiga karena uang yang dijanjikan akan bertambah tidak juga masuk ke rekening," kata Tono.
Pengakuan para pelaku uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk menyewa vila untuk menjalankan aksinya, ketika korban bertanya mereka mengulur waktu dengan berbagai alasan sehingga uang yang diberikan belum dapat digandakan.
"Kelima pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 3 Undang-undang Ri nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, karena para pelaku sudah menjalankan aksinya selama beberapa tahun terakhir, termasuk mendalami terkait sumber mata uang palsu yang dipakai.