Cirebon (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat tanah kas daerah (TKD) yang dimiliki Desa Winong, Kabupaten Cirebon, diharapkan dapat menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.
"Saya menyerahkan sertifikat tanah kas desa (TKD) seluas 52 hektare yang dimiliki Desa Winong," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat tanah di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan langsung sertifikat PTSL kepada warga Cirebon
Hadi mengatakan dengan adanya sertifikat TKD diharapkan dapat menjaga aset desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, dengan telah disertifikatkannya aset Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, selain untuk menjaga aset, bisa juga dimanfaatkan oleh warga setempat.
Ia mengatakan aset desa yang luasnya 52 hektare tersebut, berupa sawah dan dari keterangan perangkat desa satu hektare lahan bisa menghasilkan 8 sampai 10 ton padi, sehingga sangat menjanjikan.