Cirebon (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pengedar narkotika berinisial DH (29) yang kedapatan membawa 32 paket sabu-sabu dan hendak menjual barang tersebut di wilayah Kota Cirebon.
“Penangkapan ini dilakukan di pinggir Jalan Pronggol, Kelurahan Pegambiran pada Minggu (9/3) malam,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Juntar Hutasoit di Cirebon, Senin.
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, Unit 1 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
Juntar menyebutkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening yang dibalut lakban hitam.
“Seluruh barang bukti yang dibawa tersangka, kami sita untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia menyampaikan berdasarkan hasil interogasi, DH mengaku memperoleh paket sabu-sabu dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran.
Menurut Juntar, barang berisi paket narkotika itu rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Kota Cirebon.
“Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa DH positif mengandung zat amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET),” ujarnya.
Dia menambahkan saat ini Polres Cirebon Kota masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka, sehingga para pelaku bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika di Kota Cirebon. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba," ucap dia.