Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama petugas gabungan lainnya menyita 45.660 batang rokok yang dijual di sejumlah pasar di wilayah selatan Garut, Jawa Barat, karena peredarannya yang secara ilegal telah merugikan pendapatan negara.
"Hasil operasi gabungan ini terbilang signifikan menyita sebanyak 45.660 batang rokok ilegal berhasil diamankan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Jumat.
Ia menuturkan jajarannya bersama tim dari Bea Cukai, kemudian TNI, dan Polri selama dua hari Rabu (6/11) dan Kamis (7/11) menyisir wilayah selatan Garut untuk merazia sejumlah tempat yang disinyalir menjual atau mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai.
Razia yang fokus di wilayah pelosok Garut itu, kata dia, sekaligus untuk menciptakan ketertiban, terutama menegakkan aturan dengan memberantas peredaran rokok ilegal dan juga minuman keras.
"Kami menyasar barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum," katanya.
Ia menyebutkan wilayah yang menjadi sasaran razia itu yakni Kecamatan Pameungpeuk disita sebanyak 36.200 batang rokok ilegal, kemudian di Kecamatan Cibalong ditemukan 9.460 batang rokok ilegal.
Selain rokok ilegal, kata Basuki, pihaknya menemukan 636 botol minuman beralkohol berbagai merek di sebuah rumah Kecamatan Caringin yang diketahui berdasarkan laporan masyarakat setelah terjadinya keributan pemuda yang mabuk.
Satpol PP sita 45.660 batang rokok ilegal di pasar selatan Garut
Jumat, 8 November 2024 20:40 WIB