Garut (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama petugas gabungan lainnya menyita 45.660 batang rokok yang dijual di sejumlah pasar di wilayah selatan Garut, Jawa Barat, karena peredarannya yang secara ilegal telah merugikan pendapatan negara.
"Hasil operasi gabungan ini terbilang signifikan menyita sebanyak 45.660 batang rokok ilegal berhasil diamankan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Jumat.
Ia menuturkan jajarannya bersama tim dari Bea Cukai, kemudian TNI, dan Polri selama dua hari Rabu (6/11) dan Kamis (7/11) menyisir wilayah selatan Garut untuk merazia sejumlah tempat yang disinyalir menjual atau mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai.
Razia yang fokus di wilayah pelosok Garut itu, kata dia, sekaligus untuk menciptakan ketertiban, terutama menegakkan aturan dengan memberantas peredaran rokok ilegal dan juga minuman keras.
"Kami menyasar barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum," katanya.
Ia menyebutkan wilayah yang menjadi sasaran razia itu yakni Kecamatan Pameungpeuk disita sebanyak 36.200 batang rokok ilegal, kemudian di Kecamatan Cibalong ditemukan 9.460 batang rokok ilegal.
Selain rokok ilegal, kata Basuki, pihaknya menemukan 636 botol minuman beralkohol berbagai merek di sebuah rumah Kecamatan Caringin yang diketahui berdasarkan laporan masyarakat setelah terjadinya keributan pemuda yang mabuk.
"Minuman keras yang disita hasil pengembangan keributan yang dipicu pemuda mabuk di jalan antara Caringin-Cikelet saat tim dalam perjalanan pulang," katanya.
Ia menambahkan, jajarannya juga melakukan patroli ke kawasan objek wisata Pantai Santolo dan Sayang Heulang untuk memastikan daerah wisata unggulan di selatan Garut itu dalam kondisi aman.
Ia berharap razia yang digelar di pelosok Garut itu bisa menjadi peringatan untuk tidak menjual produk rokok ilegal, dan juga dilarang menjual minuman keras untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
"Kami berharap operasi ini dapat menekan peredaran barang ilegal dan menciptakan situasi kondusif di Garut," katanya.
Satpol PP sita 45.660 batang rokok ilegal di pasar selatan Garut
Jumat, 8 November 2024 20:40 WIB