Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat telah menetapkan kebijakan "restorative justice" atau keadilan restoratif sebanyak 265 kasus kriminal selama 2022.
Sementara pada Januari 2023 sudah 23 kasus yang ditangani keadilan restoratif yang berdasarkan aturan hukum bisa berlaku apabila kedua belah pihak memilih jalur damai.
Baca juga: Polisi siapkan ahli kejiwaan periksa ODGJ pembakar masjid di Garut
"Perlu kami sampaikan bahwa Polres Garut dalam hal ini telah selesaikan 'retorative justice' sepanjang 2022 sebanyak 265 kasus yang berupa LP (laporan polisi), maupun pengaduan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers keadilan restoratif terhadap kasus ayah yang membawa kabur anak tirinya di Garut, Jumat.
Ia menuturkan pemberlakuan keadilan restoratif kepada masyarakat selama 2022 itu didominasi kasus pencurian, penipuan, penggelapan, anak, dan perempuan.
Begitu juga pada Januari 2023, lanjut dia, didominasi kasus yang sama seperti tahun sebelumnya, salah satunya kasus terbaru yakni ayah yang membawa kabur anak tirinya tanpa izin di Kecamatan Cibalong hingga menimbulkan kekhawatiran keluarga.