Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut sudah menyiapkan tim ahli kejiwaan dan ahli pidana untuk memeriksa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) pelaku pembakaran masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, guna memastikan kelanjutan status hukumnya.
"Kami memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti terkait kasus itu dan kami telah berkoordinasi dengan dokter psikiatri dan juga dengan ahli pidana," kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Garut, Jumat.
Baca juga: Kapolres Garut: ODGJ pembakar masjid sudah ditangani di RSJ Bandung
Ia menuturkan pelaku berinisial E (29) diamankan setelah insiden pembakaran sebuah masjid di Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Minggu malam, 22 Januari 2023.
Pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Bandung Barat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kapolres menyampaikan kepolisian tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku, meskipun sudah mendapatkan keterangan saksi dan riwayat kesehatan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
Hasil pemeriksaan dari tim ahli itu, kata Kapolres, akan disampaikan kepada publik pada Senin (30/1). Tim ahli akan menjelaskan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak, dan juga kasusnya diputuskan berlanjut ke penyidikan atau dihentikan.