"Untuk kasus ini kita berlakukan 'restorative justice' karena tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Kondisi anak juga sehat tidak ada unsur penganiayaan," katanya.
Ia mengungkapkan alasan kepolisian memberlakukan keadilan restoratif karena berdasarkan aturan dan perintah pimpinan bahwa tidak semua kasus pidana diselesaikan secara hukum atau dipenjara.
Setiap persoalan hukum, kata dia, bisa diselesaikan terlebih dahulu secara damai dari kedua belah pihak, jika tidak ada jalan damai maka proses terakhir yakni jalur hukum.
Baca juga: Polisi terus cari korban lain kasus pembunuhan berantai
"Kami mengedepankan upaya-upaya perdamaian yang bilamana mencapai kesepakatan. Sesuai dengan perintah pimpinan kami bahwa penegakan hukum adalah tahapan terakhir yang harus ditempuh," katanya.
Ia menambahkan dalam aturan pemberlakuan keadilan restoratif tidak bisa dilakukan apabila ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Hukuman di bawah lima tahun, kata dia, kedua belah pihak bisa melalui jalur hukum keadilan restoratif, apabila tidak ada kesepakatan maka putusannya diproses hukum.
"Ada kasus-kasus kecil di bawah lima tahun kami coba untuk mengedepankan 'restorative justice', bila tidak ada kesepakatan baru penegakan hukum," katanya.
Polres Garut tetapkan "restorative justice" 265 kasus kriminal
Jumat, 27 Januari 2023 17:29 WIB