Cimahi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi memetakan sebanyak 454 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha mengatakan pemetaan potensi kerawanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kendala dan gangguan di TPS pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
"Ini diilakukan selama lima hari sejak tanggal 10 November 2024 hingga 14 November 2024. Pemetaan dilakukan terhadap 823 TPS yang tersebar di 15 kelurahan yang berada di tiga kecamatan di Kota Cimahi," kata Akhmad dalam keterangan di Cimahi, Sabtu.
Pemetaan kerawanan, kata dia, dilakukan dengan menggunakan delapan variabel dan 25 indikator. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang.
Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/ kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus), dan kedelapan jaringan listrik dan internet.