Cianjur (ANTARA) - Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan berkas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cianjur masa jabatan 2021-2026 dan hasil penetapan KPU Cianjur terkait Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030 ke Pemprov Jabar.
"Penyerahan berkas ke Provinsi Jabar sebagai wakil dari pemerintah pusat, langsung dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sehingga dinyatakan lolos, tinggal menunggu SK dari Presiden ke Menteri untuk penetapan," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur Pratama Nugraha Emmawan, di Cianjur, Senin.
Dia menjelaskan pada Kamis 6 Februari DPRD Cianjur menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cianjur masa bakti 2021-2026 Herman Suherman-Tb Mulyana Syachrudin dan mengumumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Wahyu-Ramzi masa bakti 2025-2030.
Sesuai dengan aturan dan amanat dari pemerintah pusat, maksimal dalam waktu tiga hari penyerahan berkas diajukan ke Pemprov Jabar, setelah dinyatakan lengkap tinggal menunggu SK dari Presiden termasuk agenda pelantikan.
"Kami belum mendapat informasi dari pemerintah pusat jadwal pasti pelantikan, namun informasi yang beredar Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Terpilih akan dilantik Presiden RI pada 20 Februari secara serentak," katanya.
Kepala Bagian Pemerintah Setda Kabupaten Cianjur Iyus Yusuf mengatakan masih menunggu jadwal pasti dari pemerintah pusat terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Terpilih masa bakti 2025-2030.
"Kami masih menunggu jadwal pasti dari Kementerian Dalam Negeri, karena baru informasi tanggal 20 Februari dilantik langsung Presiden RI di Jakarta ada perubahan atau tidak kami masih menunggu," katanya.
Seperti diberitakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Cianjur Tahun 2024 pasangan Mohamad Wahyu Ferdian dan Ramzi Geys Thebe, Kamis (6/2).
Ketua KPU Cianjur Mochamad Ridwan mengatakan penetapan pemenang Pilkada Cianjur 2024 dilakukan setelah pihaknya mendapat surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi ke KPU RI yang diterima pada hari Kamis petang.
"Tahapan pleno penetapan pemenang Pilkada Cianjur sempat tertunda karena pasangan calon nomor urut 1 mengajukan gugatan ke MK, setelah digelar sidang dan dinyatakan ditolak, kami langsung menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenang," katanya.
Dia menjelaskan, rapat pleno terbuka penetapan pemenang merupakan rangkaian terakhir dari tahapan Pilkada Cianjur 2024, selanjutnya laporan hasil rapat akan diserahkan ke KPU Jabar dan KPU RI untuk disahkan dan diusulkan pengangkatan calon terpilih.