Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyampaikan aksi backdoor listing merupakan bagian dari upaya perusahaan tercatat (emiten) untuk memperbesar kapasitas usaha mereka.

Backdoor listing merupakan aksi akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan tertutup kepada perusahaan tercatat (emiten) yang sahamnya tercatat di pasar modal Indonesia.

“Sekarang gini, kan ada opsi buat perusahaan untuk apakah dia mau lakukan Initial Public Offering (IPO) atau dia cari partnership dengan backdoor gitu. Terlepas ngelihatnya, jangan ngelihat negatif. Tapi itu bagian dari mereka memperbesar perusahaannya,” ujar Iman saat diwawancarai seusai Konferensi Pers HUT ke-48 Pasar Modal Indonesia di Main Hall BEI, Jakarta, Senin​​​​​.

Iman mengatakan aksi backdoor listing merupakan kewenangan bagi perusahaan tercatat (emiten) untuk terus bertumbuh di pasar modal Indonesia.

"Itu kewenangan perusahaan untuk tumbuh. Ya, kita liat aturannya, selama mereka bisa penuhi, disklosurnya dilakukan. Kita mesti liat positif juga, jangan semuanya negatif, gitu," ujar Iman.

Ia menjelaskan peraturan di BEI, bahwa perusahaan tercatat (emiten) tidak diperbolehkan melakukan aksi korporasi selama satu tahun awal pasca melangsungkan Initial Public Offering (IPO).

Namun demikian, setelahnya, perusahaan tercatat (emiten) diberikan kewenangan untuk melakukan aksi korporasi apapun, dalam rangka meningkatkan kapasitas bisnis mereka.

“Kalo di bursa kan udah jelas aturannya bahwa kegiatan selama satu tahun IPO mereka gak boleh,” ujar Iman.



Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026