Cianjur (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang gugatan praperadilan tersangka Dadan Ginanjar atas kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur karena banyak tahapan yang tidak dilalui.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fitria Septriana dengan agenda pembacaan permohonan keberatan dari pihak pemohon terhadap pihak termohon Kejari Cianjur atas penetapan tersangka terhadap Dadan Ginanjar mantan Kepala Dishub Cianjur periode 2022-2023.
"Sidang dengan agenda pembacaan permohonan keberatan dari pemohon terhadap termohon, dimana tersangka diwakili tim kuasa hukum dan termohon dipimpin langsung Kepala Kejari Cianjur," katanya, Kamis.
Setelah kedua belah pihak menyampaikan permohonan dan termohon memberikan jawaban, pihaknya menutup sidang yang dilanjutkan pada Jumat (8/8) dengan agenda pembuktian dari termohon.
"Sidang kedua Jumat pukul 09.00 WIB dengan tahap masing-masing mengajukan pembuktian surat baik dari pemohon dan termohon," katanya.
Tim kuasa hukum pemohon Nurdin Hidayatulloh, mengatakan berbagai hal yang menjadi materi keberatan pada tahapan proses penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat prosedur.
"Penetapan tersangka terhadap klien kami atas kasus dugaan korupsi PJU yang dilakukan Kejari Cianjur tanpa tahapan, bahkan saat diperiksa sebagai tersangka seharusnya didampingi penasihat hukum," katanya.
Pihaknya juga merasa keberatan dengan penghitungan nilai kerugian negara karena yang menentukan kerugian negara berdasarkan putusan MK adalah BPK, sedangkan jawaban yang disampaikan pihak termohon adalah Undang-Undang BPK.
Bahkan sampai saat ini kuasa hukum belum menerima surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap kliennya, sedangkan hal tersebut wajib ditempuh kejaksaan saat melakukan pemeriksaan hingga penangkapan terhadap kliennya.
Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan sudah menjawab semua keberatan yang dimohonkan pihak pemohon termasuk terkait keberatan soal penetapan tersangka dan lainnya.
"Berbagai macam keberatan yang disampaikan pemohon, seperti penetapan tersangka, kerugian negara, dan lain-lain, semua sudah saya jawab seluruhnya di persidangan, sidang lanjutan kami akan menghadirkan saksi dari tim penyidik," katanya.
