Dan delapan TPS yang berada di dekat wilayah kerja (pabrik, pertambangan). Dari jumlah tersebut, dua TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan enam TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Dalam tujuh indikator potensi TPS rawan rendah yang terdiri dari empat TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas yang berada di Kecamatan Cimahi Tengah.
Kemudian empat TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang berada di Kecamatan Cimahi Selatan.
Lalu, empat TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS yang berada di Kecamatan Cimahi Tengah.
Selanjutnya, tiga TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu yakni dua TPS di Kecamatan Cimahi Tengah dan satu TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Kemudian satu TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT yakni di Kecamatan Cimahi Tengah.
Lalu satu TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu SARA di sekitar lokasi TPS yakni di Kecamatan Cimahi Selatan.
Bawaslu Cimahi petakan 454 TPS potensi rawan dalam Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 7:00 WIB