Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjerat Kepala Bagian Operasional (Kabbagops) Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan dengan jerat pasal itu maka AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap rekan sejawatnya yakni AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meregang nyawa.
Jika menilik pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri mengatakan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).
"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ungkapnya.