Cimahi (ANTARA) -
"Ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran dan sengketa lemilihan di wilayah Kota Cimahi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan dalam keterangan di Cimahi, Sabtu.
Hal tersebut, kata Zaenal, sebagaimana ketentuan pasal 10 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Berdasar ketentuan itu, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 517/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Imbauan PembersihanvAlat Peraga Kampanye (APK).
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau beberapa hal yakni:
2. Memperhatikan ketentuan pasal 28 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang berbunyi Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum Hari pemungutan suara.