Bawaslu Cimahi imbau APK dibersihkan pada masa tenang Pilkada
Minggu, 24 November 2024 5:35 WIB
3. Melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan:
a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. Pemerintah Daerah.