Kota Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bandung menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024 di masa tenang.
Koor Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian mengatakan, penertiban ini dilakukan guna memastikan seluruh wilayah bebas dari unsur kampanye sebelum hari pencoblosan, memberikan suasana netral bagi masyarakat saat memilih.
“Namun, untuk memastikan tidak ada apk yang terlewat, tadi malam kami bersama Satpol PP melakukan penertiban secara menyeluruh,” kata Indra di Bandung, Minggu.
Indra memastikan Bawaslu Kota Bandung telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan di masa tenang agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
Ia menambahkan pihaknya pun melarang bagi seluruh media massa untuk melakukan kampanye digital selama masa tenang Pilkada 2024.
“Kami memastikan semua pasangan calon diperlakukan sama. Jika ada apk yang masih terpasang atau terlewat, kami akan membantu Satpol PP untuk mengarahkannya,” kata Indra.
Adapun pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.
“Kami mengimbau kepada pasangan calon dan tim kampanye agar mematuhi aturan dan menurunkan apk secara mandiri. Hal ini untuk memudahkan kerja tim di lapangan,” kata dia.