Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, melakukan pemetaan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024 untuk mengantisipasi munculnya gangguan dalam pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang Ade Permana, di Karawang, Minggu menyampaikan bahwa dari hasil pemetaan menunjukkan terdapat empat indikator tempat pemungutan suara rawan yang paling banyak terjadi, tujuh indikator yang banyak terjadi, dan delapan indikator yang tidak banyak terjadi tapi tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan TPS dilakukan terhadap delapan variabel dan 21 indikator, diambil dari sedikitnya 3.793 TPS yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.
Menurut dia, variabel dan indikator potensi TPS rawan meliputi penggunaan hak pilih, yakni terdapat DPT yang tidak memenuhi syarat, daftar pemilih tambahan (DPTb), potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau riwayat PSU/PSSU.
"Variabel lainnya, yaitu keamanan, berupa riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara. Kemudian, logistik, yakni riwayat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, dan atau keterlambatan," katanya.
Beberapa variabel lainnya yang masuk ke dalam pemetaan kerawanan adalah lokasi TPS, seperti sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus serta jaringan listrik dan internet.
"Selain itu, politik uang, politisasi SARA, dan netralitas juga termasuk dalam variabel pemetaan kerawanan. Mengenai netralitas ini harus ditegakkan oleh seluruh penyelenggara pemilihan, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan atau perangkat desa," katanya.