Ia menyampaikan, berdasarkan pemetaan tersebut, Bawaslu Karawang mengidentifikasi empat indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, pertama terdapat 883 TPS yang memiliki pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
Kedua, ada 114 TPS yang terdapat pemilih tambahan (DPTb), ketiga 147 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan lainnya. Keempat, terdapat 932 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
Bawaslu juga telah mengidentifikasi tujuh indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, di antaranya, 56 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT. Selain itu, terdapat 17 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
Ada juga 45 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu dan 19 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
Indikator lainnya yaitu, 26 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 43 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, serta 30 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.