Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, segera mengumumkan pasangan nomor urut 2 Wahyu-Ramzi sebagai pemenang pada Pilkada Cianjur 2024, setelah Mahkamah Konstitusi menolak sengketa Pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 1 Herman-M Solih.
Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi ke KPU RI terkait putusan sidang sengketa Pilkada Cianjur 2024 dengan hasil ditolak, sehingga pasangan nomor urut 2 Wahyu-Ramzi ditetapkan sebagai pemenang.
"Secepatnya kami umumkan secara resmi pemenang Pilkada Cianjur 2024 pasangan Wahyu-Ramzi setelah surat keputusan hasil sidang MK diterima KPU RI," kata Ridwan di Cianjur, Jawa Barat, Kamis.
Dia menjelaskan hasil sidang MK menolak permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Herman-M Solih karena dinilai tidak terbukti adanya pelanggaran selama tahapan Pilkada Cianjur 2024 berlangsung, termasuk terkait ambang batas perolehan suara, sehingga seluruh tuntutan yang diajukan ditolak.
"Hari ini sudah bisa diumumkan, kalau surat sudah masuk penetapan resmi pasangan nomor urut 2 Wahyu-Ramzi sebagai pemenang Pilkada Cianjur 2024," katanya.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang terkait hasil Pilkada Cianjur 2024.
Dalam putusan yang tertuang dalam putusan nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, majelis hakim menilai dalil pada gugatan yang dilayangkan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyebut jika gugatan pemohon ditolak, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara pasangan nomor urut 1 Herman Suherman-M Solih mengucapkan selamat pada pasangan Wahyu-Ramzi yang secara resmi terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2025-2030 setelah melewati sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.