Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghadirkan fasilitas ruang mediasi untuk digunakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung guna mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan masalah hukum di tengah masyarakat.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan tidak semua masalah hukum harus berujung ke pengadilan. Namun, kata dia, ada syarat-syarat tertentu untuk bisa menerapkan keadilan restoratif dalam suatu masalah hukum.
"Tentunya dengan syarat-syarat tertentu, seperti (kasus) nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Ridwan Kamil minta pelatih evaluasi para pemain Persib Bandung
Adapun fasilitas ruang mediasi yang diberikan ke Kejari Kota Bandung itu berada di Jalan Tera, Kota Bandung, Jawa Barat. Fasilitas itu, menurut Yana, akan digunakan sesuai dengan durasi yang dibutuhkan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur mediasi.
Dengan adanya keadilan restoratif, ia berharap jumlah terpidana bisa ditekan. Selain itu, kedua belah pihak yang mengalami masalah hukum menurutnya bisa menyelesaikan masalahnya dengan kearifan lokal.
"Kalau di Kota Bandung, kita saling someah (ramah) satu sama lain. Semua Insya Allah bisa diselesaikan dengan silaturahmi lewat mediasi," kata Yana.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto mengatakan dengan penerapan keadilan restoratif, masyarakat bisa mengikuti proses mediasi dari awal hingga akhir jika ada suatu perkara yang tidak dilimpahkan ke pengadilan.