Meski begitu, menurutnya tidak semua perkara bisa ditempuh dengan penerapan keadilan restoratif. Adapun beberapa syarat masalah hukum yang menurutnya bisa ditempuh dengan keadilan restoratif itu di antaranya pelaku baru pertama kali berbuat kriminal, dan kerugiannya tidak melebihi Rp2,5 juta.
Baca juga: Wali Kota ingin UMKM asal Bandung lebarkan sayap sampai Malaysia
"Biasanya setelah perkara disidik oleh polisi, kami akan baca berkas perkaranya, dari situ kita bisa menilai. Kalau perkaranya kecil, kita bisa tanyakan kepada korbannya, memang benar tega akan memenjarakan seperti ini," ucapnya.
Dari pengalamannya selama ini, menurutnya sudah ada lima perkara yang selesai di meja mediasi. Menurut Rachmad, para korban itu biasanya tidak tega untuk menghukum para pelaku dan hanya ingin memberikan efek jera.
"Kadang-kadang orang yang mencuri, misalnya, curi pisang goreng, itu belum tentu jahat, tapi bisa jadi karena dia lapar dan tidak ada uang untuk beli," tutur dia.