Kota Bandung (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Jawa Barat, mencatat realisasi investasi di Kota Kembang ini mencapai Rp10,7 triliun pada 2024, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp7,3 triliun.
“Tentunya, capaian ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran kami. Kami tidak hanya duduk manis menerima laporan dari perusahaan, tetapi kami melakukan penyuluhan, memberikan bimbingan terkait pelaporan, serta mendatangi langsung para pengusaha,” kata Kepala DPMPTSP Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin, di Bandung, Rabu.
Ronny menyebutkan investasi sebesar Rp10,7 triliun tersebut didominasi oleh sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi dengan menyumbang senilai Rp3,5 triliun.
“Kota Bandung ini kan sebagai kota jasa, jadi sektor transportasi, gudang telekomunikasi masih mendominasi. Yang kedua ini jasa lainnya, yang ketiga industri kimia dan farmasi, kemudian hotel dan restoran, terakhir ini adalah sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran,” kata dia.
Dia mengungkapkan untuk realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang justru mendominasi investasi di Kota Bandung dengan menyumbang Rp8,3 triliun, sedangkan untuk kategori penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp2,4 triliun.
“Betul. Sekarang PMDN lebih besar, menunjukkan adanya peningkatan investasi dari dalam negeri. Penyerapan tenaga kerja juga cukup signifikan. Dari PMDN, tenaga kerja yang terserap sebanyak 18.794 orang, sedangkan dari PMA sebanyak 1.820 orang,” katanya pula.
Ronny mengatakan ada beberapa faktor yang membuat para investor asing maupun dalam negeri tertarik untuk berinvestasi di Kota Bandung, salah satunya kemudahan layanan yang diberikan oleh DPMPTSP bagi calon investor.
"Kami juga memberikan layanan perbantuan OSS, layanan Sakedap (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan) di kecamatan dan sentra-sentra industri pasar bagi pelaku usaha mikro," kata Ronny.
Selain itu, kata dia lagi, Pemkot Bandung telah mengeluarkan dua peraturan daerah (perda) khusus, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Ruang dan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal untuk memudahkan para investor beraktivitas dan menanam modal di Kota Kembang ini.