Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menerapkan restorative justice pada kasus warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Urip Saputra (40) yang berpura-pura meninggal dunia dan aksinya viral di media sosial.
"Ketika subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk rasa keadilan, dengan mekanisme yang sekarang ada yaitu restorative justice, saya rasa itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semua," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres, Cibinong, Bogor, Senin.
Baca juga: Kabar mayat hidup kembali adalah hoaks, kata Dirut RSUD Kota Bogor
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum ada tiga unsur yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Hal itu yang melandasinya mengambil tindakan restorative justice.
"Mudah-mudahan perkara saudara US, bagi kita semuanya menjadi pembelajaran, karena langkah dan tindakan yang kita lakukan mengandung konsekuensi," ujarnya.
Pasalnya, Urip Saputra sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik di Mapolres Bogor.
Urip Saputra (40) meminta maaf atas aksinya yang sempat membuat heboh karena berpura-pura meninggal dunia dan viral di media sosial.
"Saya menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada keluarga saya juga kepada kerabat, tetangga, dan polisi, juga seluruh masyarakat yang telah terganggu atas masalah ini," kata Urip didampingi Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Kasus warga pura-pura meninggal dunia, Polres Bogor terapkan 'restorative justice'
Senin, 21 November 2022 12:42 WIB