Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerapkan keadilan restoratif dengan menghentikan proses hukum sebanyak 53 perkara dalam waktu lima bulan sejak Januari hingga Mei 2023.
Kepala Kejati Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman mengatakan penyetopan perkara itu dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Jaksa Agung perintahkan proses pidana Jaksa EKT jika terbukti lakukan pemerasan
Menurutnya jumlah kasus yang disetop karena keadilan restoratif itu meningkat jumlahnya pada tahun 2023. Karena, kata dia, pada tahun sebelumnya hanya ada 18 perkara yang dihentikan selama Januari hingga Mei 2022.