Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menghentikan penuntutan kasus pidana terhadap seorang tersangka pedagang bakso berinisial HJS melalui upaya 'restorative justice' atau keadilan restoratif.

"Kami melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap pedagang bakso yang khilaf telah melakukan pemukulan," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Cikarang, Selasa.

Surat ketetapan dimaksud diserahkan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka HJS yang diajukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.

Tiga tersangka menandatangani surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif hasil upaya perdamaian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di aula kejaksaan setempat, Selasa. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Dwi Astuti menjelaskan perkara pidana ini berawal ketika tersangka HJS bersama istri hendak pulang dari pasar menggunakan sepeda motor setelah membeli bahan-bahan untuk berjualan bakso.

Saat itu tersangka melihat korban sedang berselisih dengan seorang pengendara sepeda motor lain di jalan Kampung Tugu, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.

Tersangka HJS menegur korban karena dinilai telah membuat kemacetan namun korban tidak terima atas teguran tersebut. Keduanya berselisih hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026