Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait COVID-19, agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.
Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.
"Saya selaku Jaksa Agung memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan dan kebutuhan sembilan bahan pokok serta penyebar hoaks terkait Corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Jaksa Agung sangat prihatin dengan merebaknya orang yang terinfeksi COVID-19 di Indonesia. Data teranyar, ada sebanyak 227 orang pasien yang terinfeksi COVID-19 per 18 Maret 2020 atau terdapat 55 tambahan kasus baru dibandingkan hari sebelumnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi yang berarti virus ini bisa menyerang siapa saja dan di mana saja.
"Kiat-kiat untuk memutus penyebaran virus ini semakin digencarkan yang di antaranya anjuran untuk menggunakan masker dan hand sanitizer sehingga dua barang ini akhirnya menjadi komoditas yang paling diburu masyarakat Indonesia," tuturnya.
Namun, Burhanuddin menyesalkan adanya segelintir orang yang tega memanfaatkan situasi ini dengan menimbun masker secara besar-besaran demi keuntungan pribadi.
"Penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi," katanya.
Baca juga: Polisi gerebek rumah timbun dua karung masker di Bandung
Baca juga: Polisi bongkar penimbunan masker dan cairan antiseptik
Jaksa diperintahkan jerat penimbun masker tuntutan pidana maksimal
Kamis, 19 Maret 2020 7:42 WIB