Baca juga: Oknum jaksa diduga peras tersangka narkoba tidak ditugaskan lagi dan ini cerita versi Kejari
Kejati Jabar terapkan "restorative justice" dengan hentikan 53 perkara
Rabu, 31 Mei 2023 17:24 WIB
"Beberapa perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restorative justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan, dan perkara lainya," kata dia.
Menurutnya perkara-perkara yang disetop itu merupakan perkara yang cukup sederhana. Sehingga Ade menilai upaya musyawarah harus diutamakan.
Baca juga: Oknum jaksa diduga peras tersangka narkoba tidak ditugaskan lagi dan ini cerita versi Kejari
Meski begitu, dia pun menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif itu bukan berarti masyarakat bisa bersikap seenaknya. Justru, kata dia, masyarakat harus lebih sadar dengan adanya ancaman hukum.
"Sehingga diharapkan dengan adanya program restorative justice ini, kesadaran hukum masyarakat terus meningkat," kata Ade.
Baca juga: Oknum jaksa diduga peras tersangka narkoba tidak ditugaskan lagi dan ini cerita versi Kejari