Depok (ANTARA) - Tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) Departemen Ilmu Administrasi Fiskal (DIAF) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) memberikan pendampingan Pemerintah Kota Depok dalam implemntasi kebijakan restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Depatemen Ilmu Administrasi Dr. Inayati, M.Si. dalam keterangannya, Kamis mengatakan perlu segera dibangun komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara Pemerintah pusat dan daerah dalam perumusan regulasi PBG.
"Tujuannya adalah agar dapat memastikan agar implementasi produk hukum PBG agar dapat berjalan dengan baik dan tepat guna, terlebih karena kebijakan PBG memiliki sejumlah aspek yang bersifat bersifat teknis," katanya.
Ia mengatakan integrasi dan kolaborasi antardinas terkait dalam memberikan pelayanan merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk mewujudkan implementasi kebijakan retribusi PBG.
Pemungutan retribusi PBG memerlukan sistem yang terintegrasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan seperti penerbitan nomor IMB berganda yang terjadi selama ini; ekspor data pelaporan yang kurang efisien; dan kesulitan melakukan pembaruan data fungsi.
Selain itu, diperlukan regulasi yang secara jelas mengatur prosedur dan tatacara pelaksanaan dan pemungutan retribusi PBG di Kota Depok.
Rekomendasi yang disusun oleh Tim Pengmas Departemen Ilmu Administrasi FIA UI menyarankan Pemkot Depok sementara di masa peralihan tetap melakukan pemungutan retribusi PBG melalui DPMPTSP sebagaimana pemungutan retribusi IMB yang selama ini dilakukan dengan membuat sebuah peraturan daerah yang menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemungutan di masa peralihan.