Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat mengetok palu atau menyetujui Peraturan Daerah Perusahaan Umum Daerah (Perda Perumda) Jasa Transportasi Pakuan yang mengubah status hukum Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) untuk disahkan menjadi Perumda.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat, mengatakan Perda ini hanya perubahan bentuk badan hukum dari PDJT menjadi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor bukan berarti meninggalkan kewajiban perusahaan tersebut sebelumnya.
"Untuk hal lainnya misal penyertaan modal pemerintah atau PMP masih panjang jalannya," kata Endah.
Menurut dia persetujuan Perda Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dalam sidang paripurna, Kamis (10/3) telah melalui perjalanan panjang.
Diketahui, PDJT merupakan perusahaan yang menaungi bus Trans Pakuan sebelum kini digantikan oleh Biskita Trans Pakuan yang didukung oleh program buy the service (BTS) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
PDTJ masih menyisakan pertanggungjawaban yang belum usai pada periode sebelumnya mengenai aset, keuangan dan hukum.
Kemudian, pada penghujung pergantian status kini menjadi perumda, PDJT telah memiliki direktur utama baru yakni Lies Permana Lestari untuk menjalankan operasional Biskita Trans Pakuan yang diluncurkan sejak Selasa 2 November 2021.
Endah menjelaskan, dikabulkan perubahan nama ini didasari oleh adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas perundang-undangan tersebut, maka DPRD memandang perlu adanya perubahan nama dan bentuk atas PDJT menjadi Perumda Jasa Transportasi Pakuan.
“Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang transportasi secara efektif, efisien, akuntabel dan profesional," katanya.
Dengan sahnya perda ini, Pemerintah Daerah Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Jasa Transportasi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi.
Endah menyampaikan ruang lingkup Perda tentang Perumda Jasa Transportasi Pakuan Kota Bogor meliputi 14 poin, yang terdiri dari nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai.
Lalu satuan pengawas intern, komite audit, dan komita lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, penugasan pemerintah daerah kota kepada Perumda Trans Pakuan Kota Bogor.
Selanjutnya evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran dan pembinaan dan pengawasan.
“Kami berharap Perumda Trans Pakuan bisa bekerja secara profesional," katanya.
Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, kata Endah, diharapkan dapat memberikan pelayanan transportasi publik terbaik kepada masyarakat, dan bisa membenahi permasalahan internal perusahaan. Termasuk masalah keuangan, akuntabilitas, maupun kewajiban terhadap pegawai.
Dia menegaskan segala permasalahan yang selama ini melingkupi PDJT tetap menjadi tanggungjawab yang tidak terlepaskan dengan adanya perubahan menjadi perumda ini.
“Segala permasalahan, baik masalah keuangan maupun hukum tetap menjadi tanggung jawab yang tidak terlepaskan karena adanya perubahan status menjadi perumda," katanya.