Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Gedebage, Kota Bandung pada Selasa (29/4).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakannya ketiga terduga pelaku pungli tersebut merupakan anggota Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage Bandung.
"Mereka diduga melakukan pungutan iuran kebersihan pasar sebesar Rp 5.000 per kios, meskipun paguyuban tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan tersebut," kata Abdul di Bandung, Rabu.
Abdul menjelaskan pihaknya menemukan beberapa barang bukti, termasuk tiga bonggol karcis iuran kebersihan, uang tunai hasil pungutan, satu bonggol bukti pembayaran iuran kebersihan, dan atribut paguyuban.
Selain ketiga orang pungli tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage Bandung untuk pendalaman lebih lanjut terkait perbuatan pungutan liar tersebut.
Abdul berkomitmen Polrestabes Bandung akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa pungutan liar tidak terjadi lagi di Pasar Gedebage dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pengelolaan sampah di Pasar Gedebage selama ini dipengaruhi oleh adanya dugaan pungutan liar berupa pemungutan iuran sampah, namun sampah tersebut tidak pernah dikelola dengan baik.