Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat mengetok palu atau menyetujui Peraturan Daerah Perusahaan Umum Daerah (Perda Perumda) Jasa Transportasi Pakuan yang mengubah status hukum Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) untuk disahkan menjadi Perumda.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat, mengatakan Perda ini hanya perubahan bentuk badan hukum dari PDJT menjadi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor bukan berarti meninggalkan kewajiban perusahaan tersebut sebelumnya.
"Untuk hal lainnya misal penyertaan modal pemerintah atau PMP masih panjang jalannya," kata Endah.
Menurut dia persetujuan Perda Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dalam sidang paripurna, Kamis (10/3) telah melalui perjalanan panjang.
Diketahui, PDJT merupakan perusahaan yang menaungi bus Trans Pakuan sebelum kini digantikan oleh Biskita Trans Pakuan yang didukung oleh program buy the service (BTS) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
PDTJ masih menyisakan pertanggungjawaban yang belum usai pada periode sebelumnya mengenai aset, keuangan dan hukum.