DPRD Kota Bogor setujui Perda yang sahkan status Perumda Trans Pakuan
Sabtu, 12 Maret 2022 8:23 WIB
Kemudian, pada penghujung pergantian status kini menjadi perumda, PDJT telah memiliki direktur utama baru yakni Lies Permana Lestari untuk menjalankan operasional Biskita Trans Pakuan yang diluncurkan sejak Selasa 2 November 2021.
Endah menjelaskan, dikabulkan perubahan nama ini didasari oleh adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas perundang-undangan tersebut, maka DPRD memandang perlu adanya perubahan nama dan bentuk atas PDJT menjadi Perumda Jasa Transportasi Pakuan.
“Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang transportasi secara efektif, efisien, akuntabel dan profesional," katanya.
Dengan sahnya perda ini, Pemerintah Daerah Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Jasa Transportasi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi.