DPRD Kota Bogor setujui Perda yang sahkan status Perumda Trans Pakuan
Sabtu, 12 Maret 2022 8:23 WIB
Endah menyampaikan ruang lingkup Perda tentang Perumda Jasa Transportasi Pakuan Kota Bogor meliputi 14 poin, yang terdiri dari nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ dan pegawai.
Lalu satuan pengawas intern, komite audit, dan komita lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, penugasan pemerintah daerah kota kepada Perumda Trans Pakuan Kota Bogor.
Selanjutnya evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran dan pembinaan dan pengawasan.
“Kami berharap Perumda Trans Pakuan bisa bekerja secara profesional," katanya.
Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, kata Endah, diharapkan dapat memberikan pelayanan transportasi publik terbaik kepada masyarakat, dan bisa membenahi permasalahan internal perusahaan. Termasuk masalah keuangan, akuntabilitas, maupun kewajiban terhadap pegawai.
Dia menegaskan segala permasalahan yang selama ini melingkupi PDJT tetap menjadi tanggungjawab yang tidak terlepaskan dengan adanya perubahan menjadi perumda ini.
“Segala permasalahan, baik masalah keuangan maupun hukum tetap menjadi tanggung jawab yang tidak terlepaskan karena adanya perubahan status menjadi perumda," katanya.